Disebut dalam Putusan Novanto, KPK Bakal Buru Paulus Tannos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji mengusut semua pihak yang disebut dalam putusan Setya Novanto dalam dugaan korupsi KTP Elektronik. Di antaranya keterlibatan Bos PT Sandipala Artha Putra, Paulus Tannos, yang menjadi salah satu pihak yang terbesar meraup untung dari skandal proyek KTP-E.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu, memastikan semua pihak yang disebut dalam putusan Setya Novanto tidak akan lolos dari jeratan hukum, terlebih Paulus Tannos. Kendati saat ini Tannos berada di Singapura karena melarikan diri, KPK tak merasa sulit untuk memburunya.
"Yang pasti kami akan cermati dua pihak, pertama pihak yang diduga bersama-sama, dan yang kedua pihak yang diduga diperkaya. Ini sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan kasus KTP-E ke depan," katanya.
Febri mengakui, pihaknya banyak informasi dan bukti keterlibatan pihak lain, apalagi, lanjut dia informasi dan bukti itu didapat dari para pelaku yang sudah menjadi Justice Collaborator (JC).
"Penyidik KPK terbantu dengan keterangan-keterangan yang disampaikan sebelumnya oleh sejumlah pihak yang sudah menjadi JC," katanya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai KPK harus menyidik dugaan keterlebatan korporasi sebagai pelaku atau instrumen yang digunakan untuk melakukan korupsi dalam proyek KTP Elektronik pascaputusan terhadap Setya Novanto dengan 15 tahun penjara.
Dalam putusan Setya Novanto, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta merinci pihak-pihak yang ikut diperkaya dari korupsi proyek e-KTP. Dari 26 nama perorangan dan korporasi yang disebut majelis, Paulus Tannos merupakan yang terbesar mendapat keuntungan dari skandal perkara itu.
Paulus Tannos melalui dua perusahaannya mendapat keuntungan dengan rincian PT Sandipala Artha Putra sebesar Rp145,8 miliar dan PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha sebesar Rp148,8 miliar.
相关推荐
- Refleksi 5 Tahun BPIP, Siap Perkokoh dan Gaungkan Pendidikan Pancasila Sebagai Ideologi Negara
- Doa Setelah Sholat Dhuha: Arab, Latin, dan Artinya
- MA Tolak Gugatan Nurul Ghufron Terhadap Peraturan Dewan Pengawas
- Sandal Hotel Tak Dianjurkan Dipakai di Luar Kamar, Ini Alasannya
- Lewat Siprosatu, Kemenperin Genjot Digitalisasi Industri Hilir Kelapa Sawit
- PGN Integrasikan Pengelolaan Infrastruktur & Komoditas Gas, Jawab Kebutuhan Gas di Sektor Hilir
- Resmikan Kampung Haji untuk Penyintas Bencana di Sukabumi, BPKH Tegaskan Tidak Menggunakan Dana Haji
- WHO: Bahaya Kesepian Sama dengan Merokok 15 Batang Sehari