会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Pansel Loloskan 77 Peserta Calon KKRI Periode 2019!

Pansel Loloskan 77 Peserta Calon KKRI Periode 2019

时间:2025-06-04 01:18:59 来源:quickq.io怎么打开 作者:探索 阅读:550次
Warta Ekonomi,quickq 快客 Jakarta -

Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) periode tahun 2019-2023 telah dimulai pada tanggal 5 Juli 2019. Seleksi tahap pertama atau kompetensi, Panitia Seleksi (pansel) KKRI meloloskan sebanyak 77 peserta dari 88 peserta yang mendaftar untuk dapat mengikuti tahap seleksi berikutnya.

Untuk melakukan kegiatan seleksi anggota KKRI periode 2019-2023, panitia seleksi ini terdiri dari; Basrief Arief selaku Ketua; Agus Surya Bakti, M.I.kom selaku Wakil Ketua; Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H selaku Sekretaris. Dan sebagai Anggota adalah Toni Tribagus Spontana, S.H., M.Hum; Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D; Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A; dan Prof. Dr. Jimly Asshidiqie, S.H.

Pansel Loloskan 77 Peserta Calon KKRI Periode 2019

Pansel Loloskan 77 Peserta Calon KKRI Periode 2019

Basrief Arief selaku Ketua Pansel mengatakan, tujuan kegiatan ini dalam rangka menyeleksi dan menentukan nama calon Anggota KKRI masa jabatan tahun 2019-2023 dari unsur masyarakat.

Pansel Loloskan 77 Peserta Calon KKRI Periode 2019

“Calon-calon Komisioner yang terpilih diharapkan dapat melakukan tugas sebagai Komisioner sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI dan Perpres Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksaan RI, yaitu melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,” kata Basrief Arief di Jakarta, Senin (8/7/2019).

Pansel Loloskan 77 Peserta Calon KKRI Periode 2019

Baca Juga: Jaksa Akan Eksekusi Baiq Nuril, Tapi Tunggu...

Selain itu, tambah Basrief, melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.

Anggota Komisioner Kejaksaan memiliki wewenang, antara lain adalah menerima laporan masyarakat tentang perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kedinasan; meminta informasi dari badan pemerintah, organisasi, atau anggota masyarakat berkaitan dengan kondisi dan kinerja di lingkungan Kejaksaan atas dugaan pelanggaran peraturan kedinasan Kejaksaan maupun berkaitan dengan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan di dalam atau di luar kedinasan; dan menerima masukan dari masyarakat tentang kondisi organisasi, kelengkapan sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.

Basrief menyebutkan para peserta yang mendaftarkan diri terdiri dari berbagai kalangan profesi, di antaranya sebagai dosen di perguruan tinggi, kalangan professional dan PNS sipil. Dia juga berharap dari 77 peserta yang tersaring ini dapat mengikuti tes seleksi selanjutnya, yaitu psikotes, uji publik, wawancara dan kesehatan.

Baca Juga: Gugatan Banding Baiq Nuril Ditolak, Jaksa Agung Tak Bertindak?

“Dan pada akhirnya akan terpilih 6 (enam) orang dari unsur masyarakat sebagai Komisioner Komisi Kejaksaan RI,” ujar mantan Jaksa Agung RI ke-22 ini.

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • Penguin Antartika 'Jalan
  • Kemenkes Dampingi Keluarga Dokter Aulia Risma yang Laporkan Senior PPDS, Terungkap Alami Tekanan
  • IKN Segera Miliki 60 Embung, Tampung 66.000 Meter Kubik Air Hujan
  • Ditutup Melemah, Investor Bursa Asia Tunggu Data Ekonomi China
  • Gandeng UMKM, Panca Tobacco Luncurkan 22 Varian Rokok Murah
  • Mengapa Gelar Pope Dipanggil Paus di Indonesia? Umat Katolik Wajib Tahu
  • Anugerah Jurnalistik BPKH 2024: Rayakan Milad ke
  • Agar Tak Jadi Sarang Kuman, Berapa Kali Harus Cuci Botol Minum?
推荐内容
  • Cuma Profesi Ini yang Gelarnya Bisa Dicantumkan di Tiket Pesawat
  • Daftar 25 Maskapai Teraman di Dunia untuk 2025, Ada dari Indonesia?
  • IKN Segera Miliki 60 Embung, Tampung 66.000 Meter Kubik Air Hujan
  • Anugerah Jurnalistik BPKH 2024: Rayakan Milad ke
  • Tak Bikin Lemak Numpuk, Justru Cokelat Hitam Mengandung 5 Manfaat Ini
  • KUHP Baru Dinilai Bisa Selamatkan Terdakwa Kasus Pelanggaran Hukum Berat, Contohnya Ferdy Sambo