Karyawan BRI Diduga Lakukan Korupsi Rp12,1 Miliar
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan Asisten Manajer Operasional dan Layanan (AMOL) Bank BRI cabang Tambun Kabupaten Bekasi inisial EP yang diduga melakukan tindak pidana korupsi mencapai Rp12,quickq优惠1 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Abdulmuis menjelaskan, EP diduga melakukan tindak pidana korupsi pada alokasi dana kas induk, penyalahgunaan rekening aktiva valas, penyalahgunaan tiga rekening deposito nasabah, dan penyalahgunaan rekening persekot intern perantara money changerdi Bank BRI kantor Cabang Tambun Kabupaten Bekasi sejak Agustus 2018 sampai dengan Januari 2019.
"Kami resmi menahan EP asisten manajer di BRI Tambun karena dugaan korupsi, perbuatan melawan hukum menyalahgunakan wewenang setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," ujar Abdulmuis di Kejati Jabar Bandung, Senin 24 Juni 2019.
Abdul menuturkan, EP memperkaya diri sendiri dari Kas Induk Kantor BRI cabang Tambun sebesar Rp1,4 miliar, kemudian dari rekening aktiva valas mencapai Rp8,8 miliar, dan dari tiga rekening deposito milik nasabah sebesar Rp3,5 miliar. Lanjut Abdul, EP juga memperkaya diri sendiri dari rekening persekot intern perantara money changerrupiah sebanyak Rp54 juta.
Dari kejadian tersebut, kerugian negara mencapai Rp13,8 miliar. Dari jumlah tersebut, lanjut Abdul, EP mengembalikan uang negara sebanyak Rp1,7 miliar.
"Sehingga sisa kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan sebesar Rp12,1 miliar," ujarnya.
Akibat perbuatannya, EP ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung dan dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 8 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(责任编辑:焦点)
- ·Sekjen DPR Belum Ditahan dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK: Tunggu Perhitungan Kerugian Negara
- ·Setyanto Hantoro Mundur sebagai Komisaris Utama INET
- ·'No Sugar Diet', Benarkah Tak Boleh Ada Gula Sama Sekali?
- ·Rupiah Menguat Tipis, Ketegangan Iran
- ·Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Alasan JPU 'Top'
- ·Polri Pecat Ferdy Sambo, Sekum PP Muhammadiyah: Keputusan yang Sangat Tepat dan Adil
- ·Metro Style Cilandak Manjakan Pelanggan dengan Tren Fashion Terkini
- ·Eks Pramugari Ungkap Tipe Penumpang Terburuk di Pesawat: Influencer
- ·Mobil Dufi eks Wartawan Ditemukan di Lampung
- ·Warga Dengar Ledakan Dalam Kebakaran Gudang Tiner di Tangerang
- ·Menko PMK Terus Monitor Perkembangan Banjir Jabodetabek: Hari ini Mulai Membaik
- ·Kementan Dorong Produktivitas Pertanian dan Pemulihan Ekonomi dengan Program Jalan Usaha Tani
- ·FOTO: Menyembuhkan Penyakit Lewat Terapi Sengat Lebah di Irak
- ·Peran Azis Syamsudin Dalam Kasus Suap Mantan Bupati Kutai Dibeberkan JPU
- ·Perusahaan Bisa Merevolusi Layanan Pelanggan Melalui AI Canggih
- ·Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu 24 September: Sore Jaksel dan Jaktim Hujan
- ·Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kena Sanksi Peringatan Keras
- ·Kawal Stabilitas Rupiah di Tengah Ketidakpastian Global, Begini Jurus Jitu BI
- ·Viral Masak Mi Instan Direbus dengan Kemasannya, Awas Bahaya
- ·Sah! MK Tolak Gugatan Usia Capres Maksimal 70 Tahun