Pemerintah Masih Mengkaji Masa Jabatan Pimpinan KPK, dari 4 Tahun Menjadi 5 Tahun
JAKARTA,如何下载quickq DISWAY.ID--Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, menyatakan pemerintah masih mengkaji gugatan No 112/PUU-XX/2022 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita mau tuntaskan dulu dengan Mahkamah Konstitusi (MK) karena putusan MK itu kan masih ditafsirkan berbeda, kita klirkan dulu seperti apa baru kita pertimbangkan," ujar Mahfud, dalam keterangan tertulisnya, Senin 29 Mei 2023.
BACA JUGA:54 WNI Korban Perdagangan Orang di Filipina Segara Dipulangkan, Polri Bocorkan Jadwalnya
"Tapi kira-kira kalau kita ikut MK lah, kan tidak boleh menolak MK, cuma seperti apa sih putusan MK itu terus masih kita lakukan pendalaman-pendalaman ke MK," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan ada dua pendapat terkait putusan MK tersebut.
Pendapat pertama, putusan MK itu tidak berlaku untuk pimpinan saat ini tetapi untuk pimpinan KPK mendatang sehingga Firli Bahuri dkk tetap akan berakhir masa jabatannya pada 20 Desember 2023.
BACA JUGA:Dua Kali Gagal Berumah Tangga, Ini Pesan Sule Untuk Rizky Febian yang Akan Menikah: Sampai Akhirlah Sama Pasangan
Sedangkan pandangan lain menyebutkan putusan MK tersebut berlaku serta merta setelah diucapkan dan konsekuensinya, presiden harus mengubah keputusan presiden terkait masa jabatan pimpinan KPK.
MK diketahui mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Pada Kamis 25 Mei 2923, MK yang dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.’
BACA JUGA:Warga Cilegon Ini Pergi Haji Dengan Gowes Sepeda
"Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan UUD 1945 sehingga pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,” bunyi pasal tersebut
Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono mengatakan, putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK itu berlaku untuk masa kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri dan keempat komisoner KPK lainnya.
Fajar mengatakan, putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tersebut juga memperpanjang masa jabatan Dewan Pengawas KPK saat ini.
-
Lanjutkan Safari Politik, Anies Baswedan Disambut Upacara Adat Mopotilolo Setiba di GorontaloSyarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang keDitanya Apa Saja Sama Penyidik? Menag: Banyak SekaliSyarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang keUmat Islam Wajib Tahu, 7 Amalan yang Dianjurkan di Bulan DzulhijjahSudah Jadi Tersangka Makar, Eggy Sudjana: 'Norak Ah!'Mykonos Hadir di Transmart Kota Kasablanka, Surga bagi Pencinta ParfumFOTO: Restoran Piza di Inggris Nyatakan 'Perang' Terhadap NanasMiris! Tentara 'Nyambi' jadi Tukang Ojek Jadi Korban PengeroyokanCatat! Ogah Bermasker Penyebab Covid
- ·Waketum PKB Ajak Generasi Muda Pilih Presiden yang Sehat, Tidak Pernah Stroke dan Tidak Emosian
- ·Cuka Apel Makin Populer, Ini 5 Manfaatnya Menurut Sains
- ·7 Kebiasaan yang Bikin Diet Gagal, Salah Satunya Belanja Pakai QRIS
- ·Penjualan Mobil Listrik Bulan Mei, Trendnya Naik Seara YoY
- ·KPU Teguran Gibran Saat Debat Capres Pertama, Hasyim Asy'ari: Jangan Terulang Lagi
- ·Dongkrak Pendapatan, Jobubu Jarum (BEER) Resmi Luncurkan Produk Baru
- ·FOTO: Melihat Festival Ikan Bandeng di Rawa Belong
- ·Pemerintah Pastikan Penyaluran Bansos Triwulan II Gunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
- ·KPK Perpanjang Masa Tahanan eks Dirjen Hubla
- ·Go Private Disetujui, Humpuss Intermoda (HITS) Siap Delisting dari Bursa
- ·Aturan Terbaru Liburan ke Thailand Mulai 1 Mei
- ·Pertama Kalinya Ada Wamenkominfo di Era Jokowi, Ini Tujuannya!
- ·KPK Stop Pengusutan Kasus Korupsi Usai Lukas Enembe Meninggal Dunia
- ·PAN Ungkap Batas Usia Capres Cawapres Tak Krusial: Integritas
- ·Bahaya Penyakit Chikungunya, Bagaimana Cegah Agar Tak Terinfeksi?
- ·Penjualan Mobil Listrik Bulan Mei, Trendnya Naik Seara YoY
- ·Kiat Olahraga untuk Pekerja Kantoran: Tubuh Bugar, Kerja Makin Cuan
- ·OJK Akui Pasar Karbon Indonesia Kini Didominasi Domestik, Tapi Siap Go Global
- ·Sudah Jadi Tersangka Makar, Eggy Sudjana: 'Norak Ah!'
- ·Mengaku Bagian Produk Gus Dur, Cak Imin: Kalau Berhasil
- ·Kursi Wagub Jakarta Masih Kosong, Mendagri: No Problem
- ·FOTO: Lampion Merah Merona Sambut Imlek di Jakarta
- ·Enam Insentif Ekonomi Segera Digulirkan, OJK Dorong Perluasan Pembiayaan UMKM
- ·Cek Kalender Agustus 2023, Lengkap dengan Tanggal Merah
- ·Kejagung Bantah Penangkapan Jubir Timnas AMIN Bermuatan Politis
- ·Catat! Ogah Bermasker Penyebab Covid
- ·Perang Dagang AS Berdampak Terbatas, DSNG Andalkan Diversifikasi Pasar Ekspor
- ·Mayapada Hospital Nusantara & BPJS Ketenagakerjaan Siap Jaga K3 di IKN
- ·Mykonos Hadir di Transmart Kota Kasablanka, Surga bagi Pencinta Parfum
- ·Anies Baswedan Diminta Berdayakan RT RW Agar...
- ·Kasus Covid
- ·FOTO: Lampion Merah Merona Sambut Imlek di Jakarta
- ·7 Destinasi Wisata Alternatif Terbaik di Indonesia Selain Bali
- ·Cek Kalender Agustus 2023, Lengkap dengan Tanggal Merah
- ·5 Cara Ini Ampuh Bikin Awet Muda, Lakukan Sebelum Tidur
- ·Enam Insentif Ekonomi Segera Digulirkan, OJK Dorong Perluasan Pembiayaan UMKM