会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Adik Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Penjara!

Adik Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Penjara

时间:2025-06-03 11:07:21 来源:quickq.io怎么打开 作者:焦点 阅读:802次
Warta Ekonomi,quickq账号购买 Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan terdakwa kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.

Baca Juga: Adik Zulkifli Hasan 'Ngamuk'

Adik Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Penjara

Adik Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Penjara

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dengan cara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati, saat pembacaan putusan kasus tersebut di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

Adik Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Penjara

Dalam vonis tersebut, hakim juga menjatuhkan kepada terdakwa Zainudin Hasan membayar denda yang telah ditetapkan sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan lima bulan penjara.

Adik Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Penjara

Masa penetapan terhadap putusan tersebut dikurangi selama terdakwa berada di dalam penjara.

"Atas putusan ini menetapkan terdakwa agar berada di tahanan," katanya.

Perbuatan terdakwa Zainudin Hasan dinilai telah merugikan negara. Dengan itu hakim kembali menjatuhkan uang pengganti (UP) sebesar Rp66.772.092.145 dan dibayarkan setelah satu bulan putusan.

"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi juga, maka terdakwa menjalani pidana penjara selama satu tahun enam bulan," tegas hakim.

Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati juga memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa Zainudin Hasan dengan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Atas putusan itu, Mien mempersilakan kepada terdakwa bersama penasihat hukum terdakwa untuk menerima, menolak, mengajukan banding atau pikir-pikir. Mendengar putusan itu, adik kandung Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan itu bersama penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk berpikir-pikir terlebih dahulu. (Antara)

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Maskapai Ini Catat Rekor Punya Destinasi Negara Terbanyak di Dunia
  • 5 Zodiak Paling Ahli Dirty Talk, Sering Nakal Lewat Kata
  • Presiden Turki Erdogan dan Istrinya Tiba di Halim, Sigap Memayungi Prabowo
  • Nasib Medan Zoo, Manajer Sebut Tak Terima Bantuan APBD dari Pemkot
  • Golkar Perintahkan Bowo Siapkan Amplop untuk Serangan Fajar?
  • Menuang Keindahan Taman Bunga pada Gaun dan Kaftan Hari Raya
  • Dinilai Terlalu Seksual, Iklan Calvin Klein FKA Twigs Dilarang Beredar
  • Jadwal Pembukaan Prakerja Gelombang 72 Tahun 2025, Ada Batasan Usia Penerima
推荐内容
  • 欧洲设计学院排名如何?
  • Menuang Keindahan Taman Bunga pada Gaun dan Kaftan Hari Raya
  • Pertolongan Pertama saat Sakit Punggung Akibat Saraf Kejepit
  • AI Prediksi Destinasi di Eropa yang Akan Populer untuk 2024
  • Dalam Enam Bulan, Harga Bitcoin Diprediksi Tembus US$250.000
  • Kapan Puasa Rajab 2024 Dimulai?