Masyarakat Akan Lebih Mudah Dapat Barang Subsidi Lewat Kopdes Merah Putih, Apa Saja?
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengungkapkan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/ Kel) Merah Putih akan menjadi agen penyalur melalui unit bisnis logistik/distribusi.
Sehingga kehadirannya akan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan barang-barang atau komoditas strategis yang disubsidi oleh negara.
Baca Juga: Kabupaten Badung Bisa Jadi Contoh Sukses Nasional Pembentukan Kopdes Merah Putih
Hal tersebut disampaikan Menkop Budi dalam Peluncuran dan Dialog Percepatan Pembentukan Kopdes/ Kel Merah Putih di Provinsi Sumatera Selatan beberapa waktu lalu.
Adapun beberapa barang atau komoditas strategis yang disubsidi negara dan akan didistribusikan melalui Kopdes/Kel Merah Putih diantaranya sembako, gas LPG hingga pupuk.
Di sisi lain unit bisnis Kopdes/Kel Merah Putih juga akan menyediakan obat-obatan dan layanan kesehatan melalui unit bisnis lainnya yang dikelola dalam satu ekosistem.
"Keberadaan Kopdes/Kel ini untuk menjadi saluran distribusi barang-barang yang disubsidi negara. Karena barang bersubsidi esensi adalah barang milik publik maka saluran distribusinya juga harus milik publik yang dalam hal ini adalah Kopdes Merah Putih," kata Menkop, dikutip dari siaran pers Kemenkop, Kamis (5/6).
Sebelumnya, Menkop Budi Arie bersama rombongan melakukan kunjungan ke Kelurahan Talang Keramat untuk menyaksikan secara langsung pelaksanaan Musdesus Pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih. Berdasarkan musdesus tersebut telah ditetapkan pendirian Koperasi Kelurahan Talang Keramat
Menkop Budi Arie mengingatkan kepada seluruh kepala desa atau kepala kelurahan agar tidak ragu-ragu dalam mengambil keputusan terkait pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih ini. Pasalnya berbagai manfaat langsung akan dirasakan oleh masyarakat desa yang dipimpinnya.
"Jadi tidak usah Khawatir. Semua barang yang disalurkan untuk rakyat dari negara akan dapat dikelola melalui Kopdes ini," ujarnya.
Terkait dengan keluhan rata-rata Kepala Desa/Kelurahan soal biaya notaris untuk pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, Menkop Budi Arie kembali menegaskan bahwa saat ini biayanya sangat terjangkau. Pasalnya Kementerian Koperasi dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebelumnya telah menandatangani nota kesepakatan kerja sama untuk percepatan penerbitan akta notaris koperasi dengan biaya sekitar Rp2,5 juta per desa.
Kesepakatan tersebut telah ditetapkan dalam pada 24 April 2025 lalu. Sebelumnya biaya pembuatan akta notaris untuk pendirian sebuah lembaga rata-rata mencapai hingga Rp7 juta.
"Kami telah berunding dengan INI untuk membicarakan soal biaya penerbitan akta pendirian koperasi oleh notaris dan disepakati harganya menjadi lebih murah. Kalau yang berunding itu pemerintah pusat pasti harga akan murah. Saya sampaikan ucapan terima kasih kepada Ikatan Notaris Indonesia," kata Menkop Budi Arie.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
-
Terima Mandat Soal Wagub DKI, M Taufik SenyumApa Itu Skena, Kata Paling Banyak Dicari di Google Sepanjang 2023Mengenang 20 Tahun Peristiwa Gempa dan Tsunami Aceh 2004 yang Telan Ratusan NyawaPercepat Target Ekonomi 8 Persen, Kemenperin Akan Dorong Pertumbuhan Kawasan IndustriUsai Viral, KPU Sebut Pengiriman Surat Suara Pemilu 2024 oleh PPLN Taipei Tidak Sesuai ProsedurKasus CovidMaskapai Ini Beri Kursi Ekstra Gratis untuk Penumpang Plus SizeBawaslu Beri Masukan Terhadap Rancangan PKPU Pemilihan UlangKPU Siapkan Alat Bantu Pada Debat Cawapres: Hanya Kertas dan BallpointImbas Kekeringan, 100 Gajah di Taman Nasional Zimbabwe Mati
下一篇:7 Tips Pijat Sensual, Foreplay yang Bikin Badan Rileks
- ·Besok Puasa Rajab 2024, Ini Hukum, Waktu dan Perbedaan 4 Mazhab Ulama
- ·Telan Anggaran Lebih dari Rp400 Miliar, Proyek Sumur Resapan Anies Baswedan Patut Dipertanyakan
- ·Bawaslu Beri Masukan Terhadap Rancangan PKPU Pemilihan Ulang
- ·Dari Tanah Suci, Sufmi Dasco Ahmad Sampaikan Salam untuk Dahlan Iskan
- ·Polda Sumsel Galakkan Razia Miras Oplosan
- ·7 Makanan untuk Meningkatkan Daya Ingat Anak
- ·Mengenang 20 Tahun Peristiwa Gempa dan Tsunami Aceh 2004 yang Telan Ratusan Nyawa
- ·7 Rekomendasi Taman di Jakarta Selatan yang Gratis, Cocok buat Healing
- ·Soal Wagub DKI, Prabowo Ikut Apa Kata Taufik
- ·Citigroup: Stablecoin Kian Penting dalam Ekosistem Kripto dan Keuangan Tradisional
- ·13 Cara Mengatasi Telinga yang Kemasukan Air saat Mandi dan Berenang
- ·Presiden Prancis Macron Ancam Keras Israel Soal Blokade Kemanusiaan di Gaza
- ·Cegah Perkawinan Anak, LSM Dorong Adanya Pendekatan Kultural
- ·Unlocking Indonesia’s Potential in the Industries of the Future
- ·34 Ribu Pegawai Kementerian ATR/BPN Akan Jadi Duta Penyebar Informasi Kebijakan Pemerintah
- ·Dipicu Gangguan Mental, 3 dari 10 Pelajar SMA Punya Perilaku Marah dan Cenderung Berkelahi
- ·7 Rekomendasi Wisata di Yogyakarta, Tak Cuma Malioboro
- ·Mendikdasmen Pastikan Beban Administrasi Guru Berkurang, Skema Terbaru Berlaku 2025
- ·Terus Dihantam dan Dikritik, Anies Baswedan Malah Untung Bak Ketiban Durian Runtuh
- ·JPMorgan: Aktivitas Ethereum Belum Naik Usai Upgrade Pectra
- ·Jelang Water World Forum Ke
- ·Saran Psikiater saat Menghadapi Orang dengan Suicidal Thought
- ·Presiden Prabowo Juga Kasih Arahan ke Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal PPDB Zonasi
- ·Bawaslu Beri Masukan Terhadap Rancangan PKPU Pemilihan Ulang
- ·Turis asal Indonesia Kembali Jadi yang Terbanyak Kunjungi Singapura
- ·25 Contoh Soal Tes Pengetahuan Umum OJK PCS 8 dan Jawabannya, Latihan Ujian Peserta!
- ·Jangan Dipercaya Lagi, Ini 3 Mitos soal Tinggi Badan
- ·300 Brand Kecantikan Meriahkan Jakarta x Beauty 2023 di JCC
- ·7 Ide Menu Sarapan Sehat untuk Penderita Kolesterol
- ·Store Zara di Tunisia Diserbu Pengunjuk Rasa Pro
- ·FOTO: Kilau Gedung Tinggi Hong Kong dari Sudut yang Tak Biasa
- ·Penetapan Neraca Komoditas 2025, Menjamin Ketersediaan Pasokan dan Kebutuhan Bahan Baku Industri
- ·Mengenang 20 Tahun Peristiwa Gempa dan Tsunami Aceh 2004 yang Telan Ratusan Nyawa
- ·Presiden Prancis Macron Ancam Keras Israel Soal Blokade Kemanusiaan di Gaza
- ·Catat, Ini 5 Jus Penghancur Lemak yang Ampuh Bikin Tubuh Singset
- ·Pria Rusia Naik Pesawat ke AS Tanpa Tiket, Paspor, dan Visa, Kok Bisa?