MK Batalkan Putusan Pernikahan Dini
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya membatalkan aturan batas usia minimal 16 tahun bagi perempuan untuk menikah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
"Menyatakan Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa 'usia 16 (enam belas) tahun' Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim Konsitusi Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Jumat.
Dalam amar putusan tersebut Mahkamah juga menyatakan bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 tentang Perkawinan masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perubahan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan tersebut yaitu paling lama tiga tahun setelah putusan diucapkan.
"Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk dalam jangka waktu paling lama tiga tahun melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya berkenaan dengan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan," kata Anwar.
Sebelumnya, Mahkamah pernah memutus uji materiil pasal yang sama yaitu putusan nomor Nomor 30-74/PUU-XII/2014, bertanggal 18 Juni 2015.
Dalam putusan tersebut, MK menolak permohonan tersebut dan menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan merupakan kebijakan hukum terbuka yang tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Terkait hal tersebut Mahkamah berpendapat dalil permohonan Pemohon Nomor 22/PUU-XV/2017 berbeda dengan permohonan Nomor 30-74/PUU-XII/2014.
Pemohon untuk perkara 22 mendalilkan adanya diskriminatif dengan pembedaan batas usia menikah antara laki-laki dan perempuan.
Mahkamah berpendapat salah satu kebijakan hukum yang dapat dikategorikan mengandung perlakuan berbeda atas dasar jenis kelamin dimaksud adalah Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan.
"Hal demikian dalam putusan-putusan sebelumnya belum dipertimbangkan oleh Mahkamah dan pertimbangan demikian tidak muncul karena memang tidak didalilkan oleh para pemohon pada saat itu," jelas Hakim Konstitusi Wahiddudin Adams membacakan pertimbangan Mahkamah.
Mahkamah menyatakan pasal a quo diskriminatif dan inkonstitusional karena membedakan batas usia minimum perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang kemudian menyebabkan perempuan mengalami tindakan diskriminatif dalam pemenuhan hak-hak konstitusionalnya.
"Hak-hak konstitusional dimaksud, antara lain, hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," tambah Wahiduddin.
Menurut UU Perlindungan Anak, seorang perempuan pada usia 16 tahun masih tergolong ke dalam pengertian anak, sehingga jika telah menikah statusnya akan berubah menjadi orang dewasa.
"Sementara bagi laki-laki perubahan demikian baru dimungkinkan jika telah menikah pada usia 19 tahun," tukas Wahiddudin.
-
FOTO: Firsta Yuvi Amarta Sabet Gelar Puteri Indonesia 2025Octa: Strategi Kecepatan dan Efektivitas untuk Tumbuhkan KepercayaanMandi Pagi atau Malam, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?FOTO: Uji Nyali Liburan ke Pantai Bertemu Hiu di IsraelDicecar Anggota DPR Soal KRL Anjlok, Begini Jawaban Anak Buah Budi Karya...Kenali Tanda Awal Serangan Jantung Seperti yang Dialami Ricky SiahaanFOTO: Uji Nyali Liburan ke Pantai Bertemu Hiu di IsraelDaftar 10 Bandara Tersibuk di Dunia 2024, Ada dari RI?Nama Menteri Sosial Disebut di Sidang Korupsi E4 Cara Ampuh Mencegah Kanker Serviks, Tak Cuma Vaksin HPV
下一篇:DPR: Usut Tuntas Perdagangan Perempuan WNI ke Tiongkok
- ·Doa Buka Puasa Syawal: Arab, Latin, dan Artinya
- ·FOTO: Surga Bawah Laut Tulamben Bali dan Kisah Kapal Perang yang Karam
- ·Kapan Waktu Terbaik Makan Pepaya?
- ·Jadwal Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
- ·Begini Kronologis Penangkapan Hakim PN Medan Versi KPK
- ·7 Gejala Diabetes di Pagi Hari Ini Sering Tak Disadari
- ·Dipilih Kesha Ratuliu Usai Lahirkan Anak Ketiga, Apa Itu KB Steril?
- ·RUU SDA Perlu Dibuat Lebih Matang Lagi
- ·TNI AU Punya Tambahan 8 Helikopter H225M, Komplit dengan Full Flight Simulator
- ·Studi Temukan Puasa 10 Jam Setiap Hari Turunkan BB dan Perbaiki Mood
- ·Negara Paling Tertutup di Dunia Ini Mulai Buka Pintu untuk Turis
- ·KPU Ungkap Penetapan DPT di Malaysia Dilakukan sejak Juli 2023
- ·FOTO: Perjalanan Biksu Thudong Jalan Kaki 4 Bulan Thailand
- ·Catat, 7 Minuman Pagi Hari Ini Ampuh buat Bakar Lemak Perut
- ·PM Tiongkok Sebut Kopi dan Sarang Burung Walet Indonesia Laris Manis di China
- ·Ternyata Ini Alasan Sering Merasa Cemas di Malam Hari
- ·Pesawat Pelita Air Surabaya
- ·Pembawa Ganja 1,3 Ton Dituntut Hukuman Mati
- ·Anggaran Gede Tapi Pemukiman di DKI Banyak Kumuh, Nasdem Soroti Anies
- ·10 Bandara Terbersih di Dunia 2025, Tak Ada dari Indonesia
- ·Bolehkah Minum Air Rebusan Kunyit Setiap Hari? Ini Faktanya
- ·Bahaya Baju Thrifting, Waspadai Risiko Kesehatan dari Fashion Murah
- ·Hari Lebaran ke Mana Nies?
- ·Pernyataan Taman Safari soal Pengakuan Pemain Sirkus OCI yang Disiksa
- ·Seluruh Partai Koalisi Tunjukan Nilai Gotong Royong pada HUT ke
- ·Habis Lebaran Akan Ada 71 Ribu Pendatang, Anies: Tak Ada Tangkap
- ·Alpukat Buah atau Sayuran? Ini Jawaban Ilmiahnya
- ·Eks Wamenkumham Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- ·Jadwal Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
- ·Bagaimana Seharusnya Prosedur USG yang Tepat Dilakukan?
- ·10 Alasan Sudah Rajin Olahraga Tapi Berat Badan Malah Naik
- ·Firli Bahuri Dipastikan Hadir dalam Pemeriksaan di Bareskrim Polri Hari Ini
- ·Prabowo Sebut DNA Tiongkok Bertebaran di Indonesia
- ·Apakah Label No Pork No Lard Bisa Jamin Makanan Halal?
- ·FOTO: Lansia dan Asa yang Terjaga di Panti Jompo Singkawang
- ·Catat, 7 Minuman Pagi Hari Ini Ampuh buat Bakar Lemak Perut