会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Penjara Seumur Hidup!

Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Penjara Seumur Hidup

时间:2025-06-03 18:41:14 来源:quickq.io怎么打开 作者:娱乐 阅读:608次
Warta Ekonomi -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar majelis quickq下载安装hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro. Jaksa juga menuntut agar Benny membayar denda Rp5 miliar subsider 1 tahun bui.

Jaksa meyakini Benny bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan bekerja sama dengan tiga mantan pejabat PT Jiwasraya memperkaya diri. Korupsi itu senilai Rp16 triliun.

Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Penjara Seumur Hidup

"Menuntut supaya dalam perkara ini majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili untuk memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pencucian uang," kata jaksa membacakan surat tuntutan, Kamis, 15 Oktober 2020.

Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Penjara Seumur Hidup

Baca Juga: Merusak Pasar Modal, Akankah Benny dan Heru Dituntut Hukuman Lebih Berat?

Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Penjara Seumur Hidup

Selain itu, Benny dituntut membayar uang pengganti senilai Rp6.078.500.000.000. Benny diyakini jaksa melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2 dan ayat 3 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa mengungkapkan, Benny Tjokro dan Heru Hidayat bekerja sama dalam korupsi ini. Jaksa meyakini Benny dan Heru terbukti bekerja sama mengendalikan saham dengan cara tidak wajar. 

"Terdakwa Heru Hidayat bersama saudara Benny Tjokro melakukan kesepakatan dengan menjual membeli saham untuk menaikkan harga saham-saham tertentu seperti SMRU, IKP, Tram, MRYX dengan mengendalikan saham dikendalikan oleh orang Heru Hidayat dan Benny Tjokro, sehingga harga saham mengalami kenaikan seolah-olah sesuai permintaan saham yang wajar, padahal diatur pihak-pihak tertentu," ujarnya. 

Baca Juga: Nasabah Tak Puas Vonis Seumur Hidup Mantan Dirut Jiwasraya

"Setelah saham-saham itu naik secara tak wajar, kemudian Benny Tjokro dan Heru Hidayat menjual saham itu ke PT AJS (Asuransi Jiwasraya)," tuturnya

Jaksa menyebutkan negara merugi Rp16 triliun atas pengendalian saham yang dilakukan Benny Tjokro dan tiga mantan petinggi Jiwasraya. Dengan rincian investasi saham sejumlah Rp4.650.283.375.000, dan kerugian negara atas investasi reksa dana senilai Rp12,15 triliun.

Selain itu, Benny Tjokro dan Heru Hidayat diyakini terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Benny dan Heru diyakini menyembunyikan hartanya dengan membeli aset.  Benny dan Heru lantas dijerat juga dengan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(责任编辑:热点)

相关内容
  • FOTO: Bajaj dan Kisah Perjuangan Ibu Tunggal Nafkahi Keluarga
  • Tiket Naik Sampai 50 Persen, Pemudik Tujuan Padang Ramai di Terminal Lebak Bulus
  • FOTO: Menengok Pembuatan Kain Tenun Aceh, Pusaka Tanah Rencong
  • Kemenekraf Hadirkan Paket Spesial Kolaborasi Industri Gim dan Kuliner
  • Kelompok Pria Dominasi Kasus HIV di Indonesia, Capai 64 Persen
  • Pertamina Jamin Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran 2024
  • Polri Siapkan 5.784 Posko Mudik Selama Operasi Ketupat 2024
  • Apa Saja Pantangan yang Tidak Boleh Dilakukan pada Bulan Suro?
推荐内容
  • Menko AHY Dorong Partisipasi Aktif di ICI 2025 untuk Bangun Indonesia Inklusif
  • Bayi Meninggal Usai Vaksin, Kemenkes Sebut Imunisasi Ganda Aman
  • Kemenekraf Siap Dukung Kreator Lokal Tembus Pasar Global
  • MUTU International Targetkan Pendapatan Rp1,5 Triliun pada 2025
  • New Normal Diterapkan, Polisi Bakal Berjaga di Pasar Tradisional
  • Santoso Sebut ASN Ditjen Pajak yang Pertontonkan Kekayaan Harus Didisiplinkan