Babeh Haikal Tegaskan Produk Non Halal Dikecualikan dari Kewajiban Sertifikasi Halal
JAKARTA,quickq软件 DISWAY.ID --Kepala BPJPH Haikal Hasan atau Babeh Haikal mengingatkan kembali bahwasanya pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan tidak halal atau non halal dikecualikan dari mengajukan sertifikat halal.
"Konsumsi produk itu pilihan. Yang halal boleh beredar dengan bersertifikat halal," kata Babeh Haikal dikutip Kamis 31 Oktober 2024.
"Yang non halal juga boleh beredar asalkan mencantumkan keterangan tidak halal." lanjutnya.
BACA JUGA:Sowan ke PBNU, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Dapat Wejangan soal Pendidikan Berbasis Komunitas
BACA JUGA:OIKN Targetkan Pembangunan Area Legislatif dan Yudikatif di IKN Selesai 2028
Dikatakan Babeh Haikal, berdasarkan UU No 33 2024 Pasal 4 tegas menyatakan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan batasan dan ketentuan yang jelas.
Adapun produk, menurut Pasal 1 Undang-undang tersebut, adalah barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Sedangkan jasa meliputi penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, atau penyajian.
Bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026.
BACA JUGA:Cak Imin Sedih Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi: Mudah-mudahan Kuat dan Sabar
BACA JUGA:Badan Karantina Indonesia Pastikan Anggur Shine Muscat yang Beredar di Indonesia Aman
Sedangkan kewajiban bersertifikat halal untuk Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri ditetapkan oleh Menteri paling lambat tanggal 17 Oktober 2026 setelah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.
"BPJPH juga terus mengedukasi pelaku usaha yang produknya wajib bersertifikat halal agar melaksanakan sertifikasi halal dengan penuh kesadaran," tutur Babeh Haikal.
"Jangan jadikan sertifikasi halal sebagai beban, pemenuhan kewajiban regulasi, atau persoalan administratif saja. Terlebih saat ini kesadaran konsumen atas preferensi produk halal semakin tinggi," tandasnya.
- 1
- 2
- »
-
Sentra Industri Garam di Rote Ndao Simbol Kemandirian Bangsa, Pembangunan Serap 26 Ribu PekerjaPolisi Kejar Pelaku Pembakar Bocah 4 Tahun di Kosambi TangerangKata Dokter, Ini Tanda Kamu Kecanduan MasturbasiOjol Resah! isu Merger GrabWanita Ditegur Gegara Chat Tanda Tanya Dua Kali, Ini Beda MaknanyaNamanya Bakal Diganti Jadi Rumah Sakit Internasional, Pramono: RSUD Mengecilkan Diri SendiriHabiburokhman Pasang Badan, Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB di Kasus Meme PrabowoLink dan Cara Daftar Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2025/2026, Wajib Tercatat di DTSENWHO Rilis Peringatan Global soal Obat Diabetes PalsuSoroti Bank Emas di Indonesia, Menko Airlangga: Bantu Kemandirian Industri
下一篇:Saham Emiten Tambang PSAB Melejit 73,08% dalam Sepekan, BEI Keluarkan Peringatan
- ·Tersandung Korupsi, Mantan Ketua Panwaslu Balikpapan Ditahan
- ·Gelar Rejeki wondr BNI
- ·Literasi Gak Ketinggalan Zaman, Yuk Gaul Pakai Bahasa Daerah di Era Digital
- ·#KurbanSengaruhItu Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Berkurban ke Pelosok Negeri
- ·Turis Wajib Tahu, Wisata Gunung Bromo Ditutup 21
- ·SBY: Dunia Semakin Rentan dan Berbahaya, Kolaborasi Global Jadi Kunci Hadapi Krisis Iklim
- ·Anindya Bakrie Resmikan Kantor Pusat Konsultasi Satgas MBG, Targetkan 30 Ribu SPPG di Indonesia
- ·Kadispenad: 13 Korban Ledakan Amunisi di Garut Dibawa ke RSUD Pameungpeuk
- ·Buntut 5 Nahdliyin Bertemu Presiden Israel, PBNU Minta Maaf: Itu Pribadi Tidak terkait Lembaga
- ·AHY Buka Konsultasi Regional Kementerian PU 2025, Soroti Empat Prioritas Infrastruktur
- ·Peningkatan Daya Saing Terhambat, Kemenperin Ungkap Alasannya
- ·Lewat Penguatan Riset, Inovasi dan Modernisasi, Daya Saing Petani Indonesia Siap Ditingkatkan
- ·Viral Influencer Bikin Sunscreen Homemade, Memang Aman?
- ·Kata Dokter, Ini Tanda Kamu Kecanduan Masturbasi
- ·Tolak Penggusuran, Massa Demo di Balai Kota DKI: Tolong Keluarkan Alat Berat di Kebon Sayur!
- ·Disebut Menkes Bisa Picu Kematian Dini, Apa Itu Visceral Fat?
- ·FOTO: Prosesi Terima Tamu Rambu Solo di Toraja
- ·Prabowo Ajak Umat Islam Bersatu untuk Perdamaian: Jangan Jadi Bangsa Kacung!
- ·Lewat Penguatan Riset, Inovasi dan Modernisasi, Daya Saing Petani Indonesia Siap Ditingkatkan
- ·Transjabodetabek Blok M
- ·Ibu Kota Pindah Ke kaltim, Ini Reaksi Gubernur Jakarta
- ·Jaga Ekosistem Laut Tetap Lestari, Ini Aksi Nyata BRI Menanam
- ·Mahasiswi ITB Dipolisikan Buntut Meme Prabowo
- ·Disebut Menkes Bisa Picu Kematian Dini, Apa Itu Visceral Fat?
- ·Kemendikbudristek Buka 40.541 Lowongan CPNS dan PPPK Pada 2024, Ini Rinciannya
- ·Berebut Turis Arab Saudi dengan RI, Malaysia Incar yang Kaya
- ·Negara Ini Punya Paspor Terlemah di Dunia, Bebas Visa Cuma 26 Negara
- ·Tata Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Lengkap Berkas yang Harus Dipersiapkan
- ·Klaim Saldo DANA Gratis Selasa 22 April 2025 di Sini, Cuma Buat yang Gercep!
- ·Link dan Cara Daftar Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2025/2026, Wajib Tercatat di DTSEN
- ·Catat! Ini Daftar Ratusan Emiten yang Bakal Gelar RUPS Pasca Libur Idul Adha
- ·AHY Buka Konsultasi Regional Kementerian PU 2025, Soroti Empat Prioritas Infrastruktur
- ·Rumah Charlie Chandra Pengugat Aguan Diblokade Anggota Polda Banten, Ghufroni: Terlalu Over Acting
- ·BPOM Terlibat dalam Penanganan Keracunan MBG, Apa yang Dilakukan?
- ·Emiten Hary Tanoesoedibjo (BCAP) Terbitkan Obligasi Rp55 Miliar, Bunga hingga 11%
- ·Diskon Hari Kartini, Tarif Rp1 Transjakarta untuk Wanita Pada 21 April Besok