KPK Jangan Ragu Periksa Dirut KBN
Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, ikut menanggapi terkait rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berencana memeriksa Direktur Utama PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Sattar Taba, atas kasus dugaan korupsi sekitar Rp7,7 miliar.
Menurutnya, KPK tidak perlu ragu untuk memeriksa jajaran pejabat KBN untuk menuntaskan dugaan korupsi. Bahkan, ia menyebut kehancuran negara ini salah satunya disebabkan karena korupsi.
"KPK harus membuktikan keseriusannya memberantas korupsi, termasuk dugaan korupsi di KBN," ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/7/2019).
Baca Juga: Menang atas KCN, Majelis Hakim PN Jakut Kabulkan Gugatan KBN
Lanjutnya, ia menilai publik tengah menunggu langkah serius KPK dalam memberantas korupsi "Karena sudah ada yang melaporkan ke KPK bahwa ada duagaan korupsi di sana (KBN). Jadi KPK jangan diam. Itu harus didalami, dikaji dan pejabat-pejabatnya diperiksa," katanya.
Sambungnya, "KPK tidak ada alasan untuk menunda-nunda untuk memeriksa dirut KBN," tegasnya.
Lebih lanjut, ia pun mengapresiasi KPK karena turut membantu membersihkan BUMN dari tangan-tangan berdosa.
"Hal itu terlihat dari keseriusan KPK menangani dugaan korupsi di PT PLN dengan tersangka Sofyan Basir, direksi PT Pupuk Indonesia yang menjadikan Anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso sebagai korupsi di KBN. Kasus ini juga harus menjadi perhatian dan diusut sampai tuntas," tutupnya.
Baca Juga: Dirjen Perdagangan Luar Negeri Dipanggil KPK, Waduh
Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK, Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan pihaknya akan mengkaji laporan Front Masyarakat Anti Korupsi (F-MAKI) terkait dugaan korupsi di KBN dan PT Karya Citra Nusantara (KCN) tersebut.
"Nanti KPK pelajari seperti apa kasusnya," jawabnya belum lama ini.
(责任编辑:知识)
- ·BEI Keluarkan Peringatan atas Saham BAJA dan BCIP, Ada Apa?
- ·Jangan Ditanam, 7 Tanaman Ini Bisa Mengundang Ular ke Area Rumah
- ·Pendukung Anies Baswedan Gelar Musyawarah Reboan Bahas Isu Nasional
- ·Presiden Jokowi Sahkan Omnibus Law UU Kesehatan, Berikut UU yang Sudah Tidak Berlaku
- ·Curhat Melati Tedja Wakili Indonesia di Miss Charm 2024
- ·Tanggapi Pemanggilan Muhaimin ke KPK, Abdullah Hehamahua: KPK Lembaga Hukum, Bukan Alat Politik
- ·10 Pantai Terbaik di Dunia 2025, Ada 1 dari Indonesia
- ·Viral Penerbangan Delay 2 Jam Gara
- ·Gelar Tes Massal, 14 Warga Kebon Melati, Tanah Abang Dinyatakan Reaktif
- ·Breaking News: KPK Gelar OTT di Jakarta dan Bekasi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa
- ·Ayah Ibu, Stimulasi Motorik Anak dengan 7 Cara Menyenangkan Ini
- ·KPP Bentuk Tim Pemenangan Anies
- ·Nekat Selfie bareng Hiu, Tangan Turis Digigit hingga Harus Diamputasi
- ·Pengganti e
- ·FOTO: Festival 2.500 Patung Panda di Hong Kong, Rayakan Populasi Panda
- ·Dua Orang Saksi Kasus Ekspor CPO Diperiksa Kejagung
- ·FOTO: Burberry Pamerkan Koleksi Teranyarnya di London Fashion Week
- ·Polda Metro Telah Terima Laporan Dugaan Pelecehan Kontestan Miss Universe, Siap Lakukan Penyelidikan
- ·Trik Check
- ·MA Batalkan Vonis Bebas Dua Mantan Polisi Tragedi Kanjuruhan