Pajak Cuma Dipatok 5 Persen untuk Pembelian Mobil PHEV
Pemerintah Thailand akhirnya menyetujui perubahan pajak pembelian untuk kendaraan listrik hibrida plug-in (PHEV) dan mulai berlaku mulai 1 Januari 2026.
Ini bertujuan untuk mengerek penjualan mobil PHEV dan mempercepat transisi kendaraan ramah lingkungan di Thailand, adapun insentif yang diberikan pemerintah Thailand yakni kebijakan pajak 5 persen.
"Mobil penumpang PHEV atau kendaraan dengan kapasitas tempat duduk 10 atau kurang, dan jarak tempuh bertenaga listrik 80 kilometer atau lebih per pengisian daya, dikenakan pajak sebesar 5 persen," kata pemerintah Thailand melalui Wakil Menteri Keuangan Paopoom Rojanasakul.
Untuk PHEV serupa dengan jangkauan kurang dari 80 km per pengisian daya, pungutannya adalah 10 persen.
Pemerintah Thailand juga telah meralat aturan insentif bagi kendaraan PHEV yang punya kapasitas tangki BBM 45 liter.
Beleid itu dibatalkan karena justru tak mengundang minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan PHEV.
-
Novanto Kecelakaan, Senior Golkar: Rakyat Sudah Pintar!Dinilai Umbar Konten Pornografi, Kemkominfo sebut Kimi Hime Kena Pasal BerlapisDoa Berbuka Puasa Lengkap Arab, Latin dan TerjemahanRahasia Nasi Gurih Ternyata Bukan Dimasak Pakai Air, Coba 6 Bahan IniPolisi Resmi Tetapkan Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan SYLSurvei SMRC: 57% Responden Nilai Anies Tak Adil Jalankan PSBBMereka yang Tak Kenal Lelah Perjuangkan Vaksinasi di IndonesiaDari Tangan Dingin Anies, Jakarta Raih Penghargaan, Buah Sabar & Kerja Cerdas!Polisi Bongkar Home Industri Narkoba di Apartemen Harbourbay Batam, Satu WN Malaysia BuronFOTO: Busana Paling Memukau di Karpet Merah Piala Oscar 2025
下一篇:Stop Makan Berlebihan, Ini 5 Bahaya Lemak Trans bagi Tubuh
- ·Anies Sindir Soal Anggaran Dana 700 Triliun Untuk Beli Alutsista Bekas
- ·Meski Lonjakan COVID
- ·Cak Imin Janji Tambah Dana Desa Jadi Rp 5 Miliar Jika Menang Pilpres 2024
- ·Pemilihan Jabatan di Kemenag, Menteri Lukman Gampang Dipengaruhi
- ·Didukung Masyarakat Batak, TKN Yakin Prabowo
- ·Indikasi Jaringan TPPO, Pemerintah Gak Mau Lagi Bangun Penampungan Pengungsi Rohingya
- ·Protes Trump, Kedai Kopi Kanada Ubah Americano Jadi 'Canadiano'
- ·Saat Habib Rizieq Ogah Temui TNI
- ·Miris! Tentara 'Nyambi' jadi Tukang Ojek Jadi Korban Pengeroyokan
- ·Mereka yang Tak Kenal Lelah Perjuangkan Vaksinasi di Indonesia
- ·Jenderal Dudung Pernah Pukul Mundur Pendemo Tolak Omnibus Law
- ·Berada di Peringkat 74, Kecakapan Bahasa Inggris Indonesia Masih Rendah
- ·Tips Jitu Pakai Lipstik Matte agar Bibir Tidak Kering
- ·Kasus Corona di Jakarta Naik, Musuh
- ·KPK Periksa Rizal Ramli Soal Kasus BLBI
- ·Ini Dia Sosok Kapolda Metro Jaya yang Baru
- ·Anies Sindir Soal Anggaran Dana 700 Triliun Untuk Beli Alutsista Bekas
- ·Saat Habib Rizieq Ogah Temui TNI
- ·Berada di Peringkat 74, Kecakapan Bahasa Inggris Indonesia Masih Rendah
- ·Politikus PAN Diperiksa KPK, Siapa?
- ·BPK Minta KPK Kembalikan Uang Rp1,1 Miliar
- ·Begini Cara Nunung Dapatkan Sabu: Serah Terima di Gerbang
- ·Mereka yang Tak Kenal Lelah Perjuangkan Vaksinasi di Indonesia
- ·Polisi Sempat Dikibuli Nunung
- ·Polisi Bongkar Home Industri Narkoba di Apartemen Harbourbay Batam, Satu WN Malaysia Buron
- ·Jenderal Dudung Pernah Pukul Mundur Pendemo Tolak Omnibus Law
- ·Besok Puasa Rajab 2024, Ini Hukum, Waktu dan Perbedaan 4 Mazhab Ulama
- ·Jokowi Janji Segera Terbitkan Amnesti Baiq Nuril
- ·Cak Imin Gaungkan Program Slepet di Debat Cawapres, Singgung Tengkulak hingga Angka Pengangguran
- ·Sri Bintang Pamungkas Jadi Saksi Sidang Praperadilan Kivlan Zen
- ·Sandiaga Wajib Bacakan Surat Pengunduran Diri di Hadapan DPRD DKI, Kalau Nggak....
- ·Rian Ernest Akan Dipolisikan, Fraksi Demokrat Beberkan Alasan
- ·Gugat Foto Editan, Evi Tuding Farouk Dapat Bisikan dari Anak Buahnya
- ·Surat Penangkapan Firli Bahuri Disiapkan Kapolda Jika Tak Hadir di Pemanggilan Kedua
- ·Polri Ungkap Kesulitan Pembebasan Kapten Philip Marthens yang Masih Disandera KKB Papua
- ·Kasus Kerumunan di Petamburan, Setelah Anies Siapa Lagi?