会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 OJK Naikkan Level Pengawasan Asuransi Kesehatan, Begini Aturannya!

OJK Naikkan Level Pengawasan Asuransi Kesehatan, Begini Aturannya

时间:2025-06-03 17:13:02 来源:quickq.io怎么打开 作者:热点 阅读:608次
Warta Ekonomi,quickqios版本 Jakarta -

Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 resmi diterbitkan oleh OJK sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan dan tata kelola industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).

Adapun ketentuan ini menyasar penyelenggaraan produk asuransi kesehatan, yang merupakan bagian dari amanat Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2024.

OJK Naikkan Level Pengawasan Asuransi Kesehatan, Begini Aturannya

OJK Naikkan Level Pengawasan Asuransi Kesehatan, Begini Aturannya

Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai.

OJK Naikkan Level Pengawasan Asuransi Kesehatan, Begini Aturannya

"OJK telah menerbitkan SEOJK No.7 tahun 2025 tentang penyelenggaraan produk asuransi kesehatan yang merupakan amanah POJK No. 36 tahun 2024 untuk mengatur lebih lanjut kriteria perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan termasuk penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai," tuturnya dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB), Senin (2/6/2025).

OJK Naikkan Level Pengawasan Asuransi Kesehatan, Begini Aturannya

Gak cuma SEOJK yang menjadi topik hangat, OJK juga tengah menyusun rancangan Surat Edaran lainnya mengenai penerapan manajemen risiko bagi lembaga penjaminan.

"OJK sedang menyusun beberapa pengaturan yaitu beberapa pengaturan, yaitu rancangan SEOJK mengenai penerapan manajemen risiko bagi lembaga penjaminan," tuturnya.

Hal itu beriringan dengan upaya memperkuat struktur industri penjaminan yang per April 2025 masih menunjukkan kontraksi aset sebesar 0,58% secara tahunan.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pengawasan menyeluruh OJK terhadap sektor PPDP yang mencatat pertumbuhan positif. 

Kini diketahui bahwa aset industri asuransi mencapai Rp1.162,78 triliun (naik 3,66% YoY), dan dana pensiun tumbuh signifikan hingga 8,26% menjadi Rp1.551,03 triliun.

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Catat, Ini Minuman yang Bisa Merusak Organ Hati
  • 国外建筑学大学排名汇总
  • 宾夕法尼亚大学建筑系学位设置及申请要求
  • Prabowo Perintahkan Kemenhub Segera Turunkan Harga Tiket Pesawat Domestik!
  • Jakpro Sebut Keuntungan Formula E Rp 5,2 M, PSI: Masih Ada Utang Kok Ngomong Untung
  • Kemnaker Resmikan Aturan UMP 2025, Ini Formula yang Dipakai
  • 5 Pilihan Makanan Peningkat Mood untuk Penderita Depresi
  • Anies Akan Bagikan 20 Juta Masker Gratis ke Warga Jakarta
推荐内容
  • Jusuf Kalla Tegaskan KPK Harus Jadi Lembaga Independen
  • FOTO: Aksi Kakek 100 Tahun Asal Iran Melompat dan Menyelam di Kolam
  • 中央圣马丁艺术与设计学院服装设计作品集要求
  • 艺术中心设计学院专业介绍
  • Susi Pudjiastuti Heran Kapten Susi Air Disandera KKB di Rute Perintis dan Aman
  • Program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat Mulai Diberlakukan 2025, Apa Saja?