Berapa Banyak Batas Konsumsi Gula per Hari?
Gulakerap identik dengan reputasi buruk si pemicu banyak penyakit. Pertanyaannya, berapa banyak batas konsumsi gula per hari?
Makanan dan minuman manis yang mengandung gula tambahan memang mampu membantu meningkatkan suasana hati. Di tengah jam kerja, minuman manis ibarat oase yang bisa menghalau rasa ngantuk dan bosan.
Namun hati-hati, konsumsi terlalu banyak gula dapat menimbulkan banyak masalah. Beragam masalah yang muncul mulai dari penambahan berat badan, penumpukan lemak visceral, hingga meningkatnya risiko penyakit kronis seperti diabetes dan masalah kardiovaskular.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengimbau untuk membatasi asupan gula harian tak lebih dari 50 gram. Angka ini setara dengan 4 sdm gula pasir.
Namun, batasan ini harus dihitung dengan benar. Asupan gula tak cuma terbatas pada makanan dan minuman yang mengandung gula tambahan. Beberapa makanan sehari-hari pun ada yang mengandung gula secara alami.
Contohnya adalah nasi putih. Nasi putih juga dikenal mengandung gula. Mengutip Live Strong, nasi berbutir panjang sebanyak 100 gram mengandung rata-rata 0,05 gram gula. Namun, nasi juga mengandung 28,17 gram karbohidrat yang diubah tubuh menjadi gula.
Belum lagi makanan-makanan lain yang secara alami mengandung gula seperti buah.
Untuk itu, Anda diimbau menghindari asupan minuman dan makanan berpemanis tambahan. Sebagai gambaran, minuman manis dalam kemasan botol umumnya mengandung 7 sdt gula.
Demikian penjelasan mengenai berapa banyak batas konsumsi gula per hari. Semoga bermanfaat.
(asr/asr)-
Paspor Indonesia Kalah Kuat dari Timor Leste, Ini PenyebabnyaJadwal Buka Puasa Jakarta, Kamis 13 April 2023KKB Bakar 1 Mobil dan Tembak Mati Sopir Di Paniai, Polisi Buru Pelaku!Pasbata: Jangan Jadikan Hukum sebagai Alat PolitikPelatih Timnas China Bicara Indonesia Banyak Pemain Naturalisasi dan Pertandingan SulitEkspor Timah RI Melonjak Tajam di Kuartal I 2025BPJPH Pertegas Posisi Indonesia di Industri Halal Global Lewat Kunjungan di Kazan Halal Market 2025Mengenal Pengertian Power Supply dan Cara KerjanyaKapuspen TNI Sebut Penyerangan Danramil Aradide Papua Oleh OPM Adalah Pelanggaran HAM BeratWaspada, Penyakit Ini Rentan Muncul di Usia 40
下一篇:Tren Pelaku Pengeboman Sekarang Gunakan Perempuan sebagai Pelaku
- ·Lakukan 7 Kebiasaan Ini di Malam Hari, Dijamin Otak Makin Encer
- ·Surat Makkiyah Artinya: Pengertian, Ciri, Jenis, Keutamaan, dan Perbedaannya dengan Surat Madaniyah
- ·VIDEO: Jelajah Gizi 2024, Cegah Anemia dengan Pangan Lokal
- ·Polda Jabar Buka Hotline Kasus Vina Cirebon, Minta Dukungan Masyarakat
- ·Pentingnya Peran Perbankan dalam Menjembatani Pertumbuhan Ekonomi dan Lingkungan
- ·Doa Setelah Berhubungan Intim, Lengkap dengan Tata Cara Mandi Wajib
- ·Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 11 April 2023
- ·Jadwal Salat dan Imsakiyah Tangerang Raya Hari Ini 23 Maret 2023
- ·Tegas! Pemerintah Sebut Tak Ada Larangan Warung Madura Beroperasi 24 Jam
- ·Hasto Kristiyanto Dipanggil Polda Metro Jaya Besok, PDIP Sebut Pembungkaman
- ·Yamaha Gear Ultima Solusi Transportasi Keluarga yang Praktis dan Nyaman
- ·Aturan Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang Disebut Penuh Aroma Bagi
- ·Pusaka, Kebaya Jadi Sarana Transformasi Seniman Woro Mustiko
- ·KKB Bakar 1 Mobil dan Tembak Mati Sopir Di Paniai, Polisi Buru Pelaku!
- ·Tampang Toyota bZ, SUV Listrik yang Tidak Seperti Mobil Sewaan
- ·PLN Icon Plus dan Pemprov Bali Kompak Genjot Transisi Energi dan Digitalisasi Daerah
- ·50 Pantai Terbaik di Dunia, Ada 1 dari Indonesia
- ·Gojek Hingga Grab Pastikan Layanan Beroperasi Normal di Tengah Aksi Offbid 20 Mei
- ·Jadwal Buka Puasa Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel Kamis 13 April 2023
- ·Mengenal Pengertian Power Supply dan Cara Kerjanya
- ·FOTO: Berburu 'Madu Gila' di Tengah Ancaman Perubahan Iklim Nepal
- ·Soroti Putusan Kontroversial PN Jakpus, Anggota DPR Duga Ada Pihak yang Ingin Gagalkan Pemilu 2024
- ·Geger, Petugas Kebersihan Makam Ditemukan Tewas Mengambang di Kali Pesanggrahan
- ·Jadwal Buka Puasa Jakarta, Kamis 30 Maret 2023
- ·5 Rekor Teraneh di Dunia, Kuku Terpanjang sampai Makan Ribuan Burger
- ·Turunkan Kolesterol dalam Darah dengan 7 Rebusan Daun Ini
- ·Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran dari Korlantas Polri, Waspada Agar Gak Terjebak Macet
- ·Jakpro Ungkap Sisa Commitment Fee Formula E Rp 90 Miliar Bagian Renegosiasi
- ·Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 4 April 2023
- ·Tren Dark Tourism di Ukraina, Pelancong Dibawa ke Bekas Lokasi Perang
- ·Kapuspen Ungkap Sanksi Tegas Oknum TNI yang Diduga Aniaya Anggota KKB Papua
- ·Kuasa Hukum Putri Candrawathi Sindir Pengacara Brigadir J, 'Advokat tapi Gayanya kaya Ahli Nujum'
- ·Hasto Kristiyanto Dipanggil Polda Metro Jaya Besok, PDIP Sebut Pembungkaman
- ·Jadwal Salat dan Imsak Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel 4 April 2023
- ·Buntut 5 Nahdliyin Bertemu Presiden Israel, PBNU Minta Maaf: Itu Pribadi Tidak terkait Lembaga
- ·Sambangi Komisi Yudisial, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Hakim Awasi Sidang Praperadilan Kliennya