KPK Kembali Diminta Periksa Bos KBN
Koordinator Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (Alaska) Adri Zulpianto, menilai beredarnya surat yang mirip logo Kemenko Polhukam dan ditujukan kepada Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan kemasyarakatan, Kemensetneg. Surat ini ditembuskan kepada Menko Polhukam, Mensesneg, Ketua Pokja IV Satgas Percepatan Kebijakan Ekonomi Kemenko Perekonomian, Inspektur Kemenko Polhukam dan Direktur Utama. PT. Karya Cipta Nusantara.
Lampiran yang tertulis dalam surat tersebut adalah Permohonan Perlindungan dan kepastian Hukum proyek Non APBN/APBD di bidang kepelabuhan. Surat tersebut bernomor B. 2238/HK.00.01/10/2019 dan ditandatangani atas nama Deputi Bidkor Hukum dan HAM Dr. Fadil Zumhana. Dan ada enam poin yang tertulis dalam surat yang dikeluarkan pada 29 Oktober 2019 silam itu.
Menurut dia, beredarnya surat yang diduga berasal dari Kemenkopolhukam dan beredar di kalangan public tersebut, mengindikasikan ada peran Direktur PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Sattar Taba dalam menghalangi investasi pembangunan pelabuhan marunda.
Baca Juga: Pengamat: KPK Jangan Diam Soal Adanya Dugaan Korupsi di PT KBN
Baca Juga: Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK: Kami Tak Mau Menyerah Begitu Saja
Ia kemudian meinta KPK segera memanggil Sattar Taba. Sebab, disebutkan, dugaan korupsi di PT. KBN sudah dilaporkan oleh KBNU Jakarta Utara kepada KPK.
"Saat ini rakyat sangat kecewa dengan KPK, ada dugaan korupsi di depan mata tapi para komisioner KPK pura-pura tidak tahu dan seperti ketakutan dengan KBN," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/11/2019).
Sementara itu, pengamat politik Karyono Wibowo mengatakan, jika benar surat tersebut berasal dari Kemenko Polhukam ada beberapa hal yang substansial.
Pertama, surat tersebut mengindikasikan sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) dengan putusan No. 2226 K/PDT/2019 yang membatalkan seluruh putusan tingkat pertama dan banding, sehingga dengan demikian perkara tersebut telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, sebagaimana disebutkan dalam surat yang mirip logo Kemenko Polhukam tersebut.
Kedua, yang menarik adalah perihal surat tentang permintaan perlindungan hukum oleh pihak PT. KCN, berarti menunjukkan ada ketakutan dari pihak PT. KCN.
“Pertanyaannya, mengapa PT. KCN merasa perlu meminta perlindungan hukum. Jangan-jangan ada tekanan yang luar biasa dari pihak tertentu. Atau PT. KCN hanya ingin ada kepastian hukum. Jika sudah ada putusan hukum yang final dan mengikat mengapa harus ketakutan jika tidak ada tekanan," katanya.
Lanjutnya, ia mengungkapkan, jika benar sudah ada putusan MA yang memenangkan PT. KCN dan menolak gugatan tingkat kasasi PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan membatalkan seluruh hasil putusan pengadilan tingkat pertama dan kedua, maka semestinya menjadi pintu masuk KPK untuk menindaklanjuti dan mendalami dugaan kasus korupsi Direktur Utama PT. KBN HM. Sattar Taba.
“Karena kasusnya dugaan korupsinya sudah dilaporkan ke KPK dan telah menjadi sorotan publik hingga saat ini,” tandas dia.
-
Ribuan Personel Polisi Dikerahkan Jelang Debat Pemilu 2024Diduga Sebarkan Hoax, Ini Klarifikasi Aiman Witjaksono!KPU Sebut 2 Gugatan Soal Penerimaan Gibran sebagai Cawapres Telah GugurBegini Kronologis Penangkapan Hakim PN Medan Versi KPKKunjungan Naik 11,68%, China Dominasi Wisman ke JakartaDaftar Kalori Kue Kering, 3 Butir Nastar Serupa Kalori Sepiring Nasi5 Tips Pencernaan Sehat Saat Traveling, Hindari Konstipasi dan DiareJika Mau Selamat Hadapi Trump, Boy Thohir Ungkap RI–China Harus Kompak!KPU Ungkap Penetapan DPT di Malaysia Dilakukan sejak Juli 2023Asik... Sebulan Lagi KA Bandara Soetta Layani Penumpang dari Stasiun Manggarai
- ·Ribuan Personel Polisi Dikerahkan Jelang Debat Pemilu 2024
- ·Surat Pengajuan Cawagub DKI Masih di Gerindra, PKS: Biar Masyarakat yang Nilai
- ·FOTO: Inovasi Pertanian Modern di Agro Edukasi Wisata Ragunan
- ·Katanya Perempuan Butuh Lebih Banyak Tidur Dibanding Pria, Benarkah?
- ·Akhirnya, Ratna si 'Penyebar Hoax Terbaik' Ditangkap
- ·Pesawat Pelita Air Surabaya
- ·Bubuk Kelor untuk Turunkan BB, Apa Benar Bisa?
- ·5 Taman di Jakarta Akan Buka 24 Jam, Warga Bisa Nongkrong dan Rekreasi
- ·KPK Terima Laporan Gratifikasi Tiket Asian Games
- ·Pelaku Candaan Bawa Bom di Pesawat Pelita Air Rute Surabaya
- ·Catat Baik
- ·KPK Terima Laporan Gratifikasi Tiket Asian Games
- ·Belum Dapat Izin Dirikan TPS LN, KPU Akan Gunakan Pos Untuk Pemungutan Suara di Hong Kong dan Macau
- ·TKN Prabowo
- ·Surat Pengajuan Cawagub DKI Masih di Gerindra, PKS: Biar Masyarakat yang Nilai
- ·Strategi & Analisis Octa Broker untuk Prospek Trading Minyak Bumi 2025
- ·Anies Janji Manfaatkan 95% Lahan Reklamasi untuk Publik
- ·Korupsi Proyek Pelebaran Jalan, Bekas Walikota Depok Jadi Tersangka
- ·KSAD Jenderal Maruli Akan Pimpin Upacara Pemakaman Doni Monardo Hari Ini
- ·Tawaran Pindah ke Kota di Italia, Dikasih Rp1,8 M untuk Beli Rumah
- ·Anies Tiba
- ·PORDI & HIGGS Games Island Gelar Open Tournament Domino Makassar 2025
- ·Kasus Pelecehan Seksual, Uber Dituntut US$1,9 Juta
- ·KPK Terima Laporan Gratifikasi Tiket Asian Games
- ·Laga Panas Persija Vs Persib Dijaga 15 Ribu Personel Gabungan
- ·Ini Dia Sosok Masinis KRL Anjlok di Bogor
- ·China Siap Injak Gas Investasi di RI, Li Qiang Sindir Negara Tak Ramah Bisnis
- ·KPK Masih Buka Kemungkinan Tersangka Lain Kasus PLTU
- ·Singapura Bakal Perketat Aturan Bumbu Dapur
- ·6 Gejala Ini Jadi Tanda Kamu Mengalami Post
- ·10 Alasan Sudah Rajin Olahraga Tapi Berat Badan Malah Naik
- ·Diduga Sebarkan Hoax, Ini Klarifikasi Aiman Witjaksono!
- ·Ini Jadwal Debat Capres
- ·Sampah di Kota Depok Sudah Overload
- ·Ini Dia Sosok Masinis KRL Anjlok di Bogor
- ·Singapura Bakal Perketat Aturan Bumbu Dapur