Polisi Tetapkan Dua Tersangka Peluru Nyasar di Gedung DPR RI

Polda Metro Jaya menetapkan dua orang tersangka atas insiden peluru nyasar ke ruang kerja anggota DPR, yakni IAW dan RMY.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta, mengatakan kedua orang tersangka atas peluru nyasar tersebut diduga lalai.
"Kami lakukan penyelidikan berdasarkan barang bukti peluru senjata kemudian juga identitas yang dimiliki kemudian switch auto karena kelalaiannya sehingga peluru nyasar," ujarnya di Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Selain itu, dari olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, peluru yang ada ditemukan di ruang kerja DPR identik dengan senjata yang digunakan oleh kedua pelaku. Karena itu, keduanya dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan adalah satu pucuk senjata api jenis glock 17, 9×19 buatan Austria, warna hitam cokelat, 3 buah magazine berikut 3 kotak peluru ukuran 9×19. Satu pucuk senjata api merek AKAI Costum buatan Austria kaliber 40 warna hitan, dua buah magazine, berikut 1 kotak peluru ukuran 40.
Diketahui, peluru nyasar bersarang di ruang kerja dua anggota DPR yakni Wenny Warouw dari Fraksi Gerindra dan Bambang Heri Purnama dari Golkar sekitar pukul 14.35 WIB.
相关文章
- Warta Ekonomi, Jakarta - Organisasi Perdagangan dan Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCTAD)2025-06-05
打破时间限制,提升工作效率!探索“_quickq”的极致便利
Ahmad Muzani Sebut Penetapan Ridwan
JAKARTA, DISWAY.ID- Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengaku bahwa keputusan mengu2025-06-05
最新评论