KAI Mohon MK Hapus Ketentuan yang Merugikan Advokat
Para advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Pasal 458 ayat 6 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan: "Penyelenggara Pemilu yang diadukan harus datang sendiri dan tidak dapat menguasakan kepada orang lain".
Petrus Bala Pattyona sebagai pemohon perkara No: 21/PUU-XVI/2019 mendalilkan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan pasal 27 dan 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa 'semua warga negara di dalam kedudukan hukum dan perlakuan yang adil serta tidak ada diskriminasi'.
"Memohon supaya mahkamah menyatakan bahwa tidak dapat dikuasakan kepada orang lain, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Petrus, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/3/2019).
Menurutnya, ketentuan tersebut ada pembatasan kepada hak-hak warga negara yang berprofesi sebagai advokat.
Selaku Pemohon, Petrus pernah mengalami peristiwa di Gedung Arsip Banda Aceh tanggal 5 Desember 2018 saat mendampingi 4 Komisioner KIP Nagan Raya selaku Penyelenggara Pemilu. Dalam persidangan itu, Petrus ditolak karena adanya frasa Penyelenggara Pemilu tidak dapat menguasakan kepada orang lain.
Sidang panel dipimpin oleh Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Saldi Isra dengan anggota Arief Hidayat dan I Dewa Gede Palguna.
Saat menanggapi permohonan, antara lain Saldi Isra meminta penegasan apakah para advokat itu berstatus sebagai pemohon atau kuasa hukum. "Di permohonan disebutkan ada kerugian materiil dan immateriil, padahal tidak semua advokat ini mengalami kerugian yang sama," jelas Saldi.
Baca Juga: MK Minta Jokowi Ambil Cuti Kampanye?
Sementar itu, Rusdi Taher sebagai kuasa hukum pemohon bersama puluhan advokat KAI dari berbagai daerah mengatakan, tanggapan Panel Hakim MK merupakan masukan yang berharga dan sebagai bahan untuk melengkapi permohonan.
"Kita beranggapan di samping Pak Petrus sebagai pemohon yang mengalami masalah dalam persidangan, hal ini juga berpotensi merugikan para advokat yang lain," ungkap Rusdi.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden
-
Presiden Segera Panggil Kapolri, Minta Kasus Novel Diungkap Secara GamblangSerah Terima Jabatan di Kementerian ATR/BPN, AHY Serahkan Tongkat Estafet pada Nusron WahidNYALANG: Yang Pudar, Yang TerlupakanFOTO: Menengok Hotel Pertama di Dunia yang Dicetak dengan Printer 3DSimak Cara Membuat SKCK Online Terbaru 2024, Wajib Ada BPJS Kesehatan!DPR Kritisi Rencana Pemerintah Impor Beras hingga Mencapai 1 Juta TonDiagnosis Masalah Otak dengan DSA Cerebral di Mayapada HospitalHari Kesaktian Pancasila, Apakah Tanggal 1 Oktober 2024 Libur?5 Tips Diet ala Rasulullah, Salah Satunya Puasa SunahTidur dengan Rambut Basah, Apa Saja Bahayanya?
下一篇:Kenapa Anak SD Bisa Tinggi Sampai Dua Meter? Ini Penjelasan Dokter
- ·Masih Soal Kasus Setnov, Mahfud: Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
- ·KPK Belum Bisa Sampaikan Keberadaan Eddy Sindoro
- ·Presiden Korsel Beri Hadiah ke Pasangan yang Lahirkan Bayi Kembar Lima
- ·DPR Segera Panggil Mendikdasmen, Buntut Viral Narasi NEM hingga Syarat Tidak Naik Kelas Dikembalikan
- ·Polda Sumsel Galakkan Razia Miras Oplosan
- ·4 Jenis Olahraga yang Bikin Awet Muda Selain Lari dan Jalan Kaki
- ·Olahraga dan Bercinta Ternyata Punya Hubungan Erat, Kok Bisa?
- ·Presiden Korsel Beri Hadiah ke Pasangan yang Lahirkan Bayi Kembar Lima
- ·Terbentuk di 33 Provinsi, Tim Hukum Nasional AMIN Bertugas Awasi Pilpres 2024
- ·Entitas Anak MNC Group (BMTR) Terbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah Rp1,4 Triliun, Dananya Buat Ini
- ·Facebook Tak Kenal Kompromi Sikat Konten Kejahatan Pedofilia
- ·FOTO: Benteng Keraton Kesultanan Buton Terluas, Masuk Buku Rekor Dunia
- ·Polri Siapkan Pengamanan Kampanye Akbar Anies & Prabowo di Jakarta
- ·Marzuki Bakal Polisikan yang Sebut Namanya di Persidangan
- ·20 Ucapan National Boyfriend Day yang Bisa Bikin Si Dia Tersipu
- ·Volvo PHK 3.000 Pegawai Kantoran, Restrukturisasi Demi Efisiensi Rp2,8 Triliun
- ·Tamu Hotel Disarankan Tak Lupa Gerendel Pintu Kamar, Ini Alasannya
- ·BMKG Prakirakan Jabodetabek Siang Ini Akan Diguyur Hujan
- ·FOTO: Haru Penumpang Kapal Pesiar Usai 4 Bulan Terdampar di Belfast
- ·Erick Thohir Buka Peluang BUMN Selamatkan Sritex, Tunggu Putusan Hukum Final
- ·Octa Rilis Hasil Survei: Gabungan Hoki & Keahlian, Resep Jitu Trading
- ·Lampung Jadi Provinsi Tertinggi Pembentukan Kopdes Merah Putih Melalui Musdesus
- ·Bakal Ditiru Indonesia, Apa Itu Nutri
- ·5 Destinasi Wisata Ini Bakal Bikin Kamu Makin Cinta Batik
- ·Berat Badan Sudah Turun, Lalu Ke Mana Perginya Lemak?
- ·Dapat Restu RUPST, Emiten Farmasi SOHO Siap Sebar Dividen Rp300,79 Miliar
- ·Kursi Wagub Jakarta Masih Kosong, Mendagri: No Problem
- ·Muncul Siklon Tropis Trami, BMKG Ungkap Cuaca Panas di Bulan Oktober 2024
- ·Tok! LPS Resmi Turunkan Bunga Penjaminan Jadi 4%, Efektif Juni 2025
- ·4 Jenis Olahraga yang Bikin Awet Muda Selain Lari dan Jalan Kaki
- ·Luncurkan Aplikasi Suarapagi.id, Relawan Akan Kawal Suara Prabowo
- ·5 Makanan Ini Bisa Menurunkan Daya Ingat, Hindari Biar Tak Cepat Pikun
- ·Ikuti Writing Competition MPMInsurance Gratis, Total Hadiah Jutaan Rupiah!
- ·5 Makanan Penurun Demam Tinggi, Jangan Buru
- ·Kejagung Bantah Penangkapan Jubir Timnas AMIN Bermuatan Politis
- ·DPR Segera Panggil Mendikdasmen, Buntut Viral Narasi NEM hingga Syarat Tidak Naik Kelas Dikembalikan