OJK Jatuhkan Denda Rp6,8 Miliar dan Cabut Izin Perusahaan Efek
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif terhadap sejumlah pelaku pasar modal sepanjang Mei 2025, termasuk denda sebesar Rp6,8 miliar kepada enam pihak yang terbukti melanggar ketentuan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Agen Penjual Efek (PMDKA).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengungkapkan bahwa sanksi tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh OJK terhadap pelaku pasar. Selain denda miliaran rupiah, OJK juga mencabut izin perorangan satu pihak serta mencabut izin usaha dua perusahaan efek yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Tidak hanya itu, OJK turut menjatuhkan peringatan tertulis kepada delapan pihak, serta memberikan sanksi administratif berupa denda kepada satu akuntan publik dan peringatan kepada satu manajer investasi yang terbukti melanggar ketentuan di sektor PMDKA.
Baca Juga: Pasar Modal Indonesia Jadi incaran Investor Asing, IHSG Jadi yang Paling Perkasa di Kawasan
“Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan investor serta publik secara umum,” ujar Inarno dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2025, yang digelar pada Senin (2/6/2025).
Ia menambahkan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk konsistensi OJK dalam menerapkan pengawasan ketat, memastikan pelaku pasar menjalankan kegiatan usahanya sesuai regulasi, serta menerapkan standar tata kelola yang baik.
Penegakan hukum ini dilakukan dalam rangka menciptakan pasar modal yang sehat, kredibel, dan berkelanjutan. OJK menegaskan akan terus memantau aktivitas pasar secara proaktif dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan korektif terhadap pelanggaran yang membahayakan kepercayaan investor maupun stabilitas pasar.
-
Hari Susu Sedunia 2024: Tema dan SejarahnyaBantah Deindustrialisasi, Menperin: Manufaktur Masih Menjadi Penggerak Utama Perekonomian5 Buah yang Tidak Boleh Dimakan Oleh Penderita Batu Ginjal10 Destinasi Terbaik Menyaksikan Aurora Borealis Tahun IniFOTO: Dukun Modern di Korsel, Tak Cuma Klenik Tapi Juga Pakai MedsosData Kemenkumham: Ada 5,3 Juta WNA ke Bali Sepanjang 2023Dari High ke Medium Risk, ESG PLN Tembus Standar Global5 Buah yang Tidak Boleh Dimakan Oleh Penderita Batu GinjalJaringan Ojek Pangkalan Harap BBM Tidak Naik dan Lapangan Kerja TerbukaINFOGRAFIS: Angka Keberuntungan Shio di Tahun Naga Kayu
下一篇:Penjelasan Beda Arrival dan Departure dalam Penerbangan
- ·Panduan Naik Transportasi Umum ke Jakarta Fair 2024 di Kemayoran
- ·Di Peringatan 19 Tahun Bom Bali, Boy Rafli Amar Bereaksi Begini soal Usulan Fadli Zon
- ·Gunung Padang Dipastikan Warisan Peradaban Manusia Bukan Fenomena Alam, Siap Dipugar!
- ·Tanah Wakaf Tak Lagi Terbengkalai, Menteri Nusron Umumkan Gebrakan Demi Umat
- ·Sambut Revolusi Industri 4.0, Wisudawan USNI Ditantang Berinovasi
- ·Jadwal Seleksi Mandiri 2025 di UI, ITB, dan UGM Lengkap Biaya Pendaftaran
- ·7 Sayuran Paling Tinggi Kalsium, Bisa Jadi Alternatif Susu
- ·Sambil Rebahan! Cara Cek Saldo Dana PIP 2025 Lewat HP, Gak Perlu Ribet
- ·Pelari Meninggal Gegara Cardiac Arrest, Kenali Penyebab dan Gejalanya
- ·Kasus Predator Seksual Jepara Harus Jadi Alarm Nasional, Ini Kata Komnas Perempuan
- ·9 Jenis Buah dan Sayur untuk Tingkatkan Kekebalan Tubuh
- ·Aksi Heroik Penumpang Buka Pintu Darurat dan Jalan di Sayap Pesawat
- ·Kisruh dengan Mantan Suami, Inara Rusli Ngaku Capek
- ·Data Kemenkumham: Ada 5,3 Juta WNA ke Bali Sepanjang 2023
- ·7 Sayuran Paling Tinggi Kalsium, Bisa Jadi Alternatif Susu
- ·Tempat Ini Izinkan Pengunjung Beri Nama Kecoak dengan Nama Mantan
- ·Bareskrim Usut Perkara Dugaan Suap Pengurusan Dana Insentif di Pemkot Balikpapan
- ·Cara Membuat Nasi Kuning, Gampang Bisa Pakai Rice Cooker
- ·Siapa Orang yang Pertama Kali Mempercayai Peristiwa Isra Miraj?
- ·GAMAMILK: Solusi Nyeri Sendi Alami, Aman untuk Lansia
- ·KPK: Berkas Setya Novanto Sudah Rampung
- ·Malapetaka Kuda Nil 'Kokain' Pablo Escobar, Ada Rencana Disuntik Mati
- ·Golkar Sebut Tak Ada Alasan Konstitusional untuk Ganti Wapres Gibran Seperti Usulan Purnawirawan TNI
- ·Ini Perkembangan Kasus Terorisme yang Jerat Munarman
- ·Kisah Wanita Selamat dari Kecelakaan Pesawat Usai Jatuh 5 Ribu Meter
- ·Alasan Menjijikkan, Pramugari Saran Hindari Pakai Tisu Toilet Pesawat
- ·Cagar Budaya Bondo Loemakso di Solo Dijual Rp15,5 M
- ·INFOGRAFIS: Angka Keberuntungan Shio di Tahun Naga Kayu
- ·Pink Beach Pulau Padar TN Komodo Masuk 20 Pantai Terbaik Dunia
- ·FOTO: Renovasi Piramida Mesir Picu Kemarahan Sejumlah Pihak
- ·PLN UIP JBB Tanam 10.000 Mangrove di Penjaringan untuk Tangkal Sampah Plastik
- ·FOTO: Mencari Unta Tercantik di Uni Emirat Arab
- ·Petugas Bandara Tewas Tertabrak Pesawat di Hong Kong
- ·FOTO: Renovasi Piramida Mesir Picu Kemarahan Sejumlah Pihak
- ·7 Barang Ini Tak Boleh Disimpan di Atas Kulkas, Apa Saja?
- ·Tanggal Merah April 2025, Apakah Hari Jumat 18 April Libur Nasional?