会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Rafael Alun Jalani Sidang Tuntutan Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini!

Rafael Alun Jalani Sidang Tuntutan Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

时间:2025-06-03 13:19:22 来源:quickq.io怎么打开 作者:娱乐 阅读:198次

JAKARTA,quickq官网ios DISWAY.ID- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo pada hari ini, Senin, 12 Desember 2023.

“Sidang tuntutan dibacakan pada hari Senin 11 Desember,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa beberapa waktu lalu.

Rafael Alun Jalani Sidang Tuntutan Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

Rafael Alun Jalani Sidang Tuntutan Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi Rp 16.6 miliar.

Rafael Alun Jalani Sidang Tuntutan Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

BACA JUGA:Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini

Rafael Alun Jalani Sidang Tuntutan Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

BACA JUGA:Rian Mahendara Tantang Balik Laporan PO Sambodo, Perjanjiannya Jelas dan Harusnya PO MTI yang Dirugikan

Uang miliar tersebut diperoleh Alun dari sejumlah pihak wajib pajak. Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan bersama dengan istrinya, Ernie Mieke Torondek. 

Jaksa menyebut keduanya menerima gratifikasi dalam kurun waktu 11 tahun, yakni sejak 2002 hingga 2013.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus 2023.

BACA JUGA:Gempa Cukup Besar Guncang Yahukimo Papua Pegunungan, Berpotensi Tsunami?

JPU menyebut Rafael Alun dan istrinya menerima gratifikasi dari beberapa perusahaan di antaranya, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME); PT Cubes Consulting; PT Cahaya Kalbar; dan PT Krisna Bali International Logistik.

Berikut rinciannya:

• Penerimaan dari wajib pajak melalui PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) dengan total Rp 12.802.566.963,00. Penerimaan tersebut diperoleh dalam kurun waktu 15 Mei 2002 sampai dengan 30 Desember 2009. Dari total nilai wajib pajak tersebut Alun dan istrinya memperoleh bagian Rp 1,6 miliar lebih dan dana taktis senilai Rp 2,5 miliar.

• Penerimaan dari wajib pajak melalui PT Cubes Consulting senilai Rp 4.443.302.671,00. Gratifikasi pajak itu diterima Alun dari 2010 sampai 2011.

BACA JUGA:Rian Mahendra Bongkar Penyebab Pecah Kongsi dengan Sembodo: Kerja Baru Sebulan Bus Udah Ditarik!

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:热点)

相关内容
  • AHY Sebut Anggaran Wajib 5 Persen APBN Dalam UU Kesehatan Harusnya Dipertahankan
  • Ramah Lingkungan, PSI Dorong Penambahan Jalur Sepeda di Jakarta
  • Tak Semua Orang Boleh Donor Darah, Siapa Saja?
  • Universitas Esa Unggul Gandeng Wise Leaders Gelar The Great Indonesia CSR Award 2023
  • Rekan Editor Metro TV Diperiksa, Polisi Dapatkan Pelaku?
  • FOTO: Cincin Olimpiade Hiasi Menara Eiffel Paris
  • 5 Jus Terbaik buat Otak, Bantu Atasi Tumor Otak
  • Prabowo Subianto Ziarah Makam Habib Ali, Kunjungan Ketiga Usai Menang Quick Count
推荐内容
  • Nasdem Tak Undang Jokowi, Konsolidasi Segera Digelar
  • Turis China dan Malaysia Diculik di Filipina, 4 Polisi Jadi Pelakunya
  • Sering Bikin Sakit Pinggang, Masturbasi Merusak Ginjal?
  • Mengenal 'Chicken Skin' yang Bikin Benjolan di Kulit dan Cara Atasinya
  • Ekspansi Bisnis, Daewoong Akuisisi Alam Kulkul Boutique Resort di Bali
  • 8 Cara Mencegah Makeup Cakey, Foundation Aman Anti 'Longsor'