Simak Syarat dan Cara Daftar SPMB Jakarta 2025 Jenjang TK Hingga SMA
JAKARTA,quickq中文名叫什么 DISWAY.ID -Dalam waktu dekat pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 akan segera dibuka.
SPMB merupakan sistem yang bertujuan menyaring siswa baru jenjang pendidikan TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Mengacu pada Surat Edaran Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2206, pemerintah daerah memiliki otoritas untuk melaksaksanakan seleksi penerimaan murid baru.
BACA JUGA:Wali Kota Bandung Pastikan SPMB 2025/2026 Berjalan Lancar
BACA JUGA:SPMB 2025: Usia Masuk SD Tak Harus 7 Tahun, Tapi Ada Syaratnya
Beberapa daerah telah menginformasikan pendaftaran SPMB lengkap syarat dan cara daftar melalui portal resmi yang disediakan.
Namun untuk saat ini, Pemprov Jakarta belum mengumumkan secara resmi informasi seputar pendaftaran SPMB 2025.
Meski begitu, siswa atau orang tua wali murid bisa memperhatikan dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan.
Syarat Pendaftaran SPMB Jakarta 2025
Syarat pendaftaran SPMB telah diatur dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
BACA JUGA:SPMB 2025 Beri Prioritas Pengurus OSIS dan Pramuka, Ini Alasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti
Berikut informasi lengkap persyaratan umum setiap jenjang pendidikan mulai dari TK hingga SMA/SMK.
Jenjang TK
- Berusia paling rendah 4 tahun dan maksimal 5 tahun untuk Kelompok A
- Berusia paling rendah 5 tahun dan maksimal 6 tahun untuk Kelompok B.
Jenjang SD
- Calon peserta didik harus berusia 7 tahun ke atas pada tanggal 1 Juli diprioritaskan
- Calon peserta didik minimal berusia 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan boleh mendaftar
- Bagi calon peserta didik dengan kemampuan kognitif khusus seperti kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis, maka usia minimal bisa menjadi 5 tahun 6 bulan
- Calon peserta didik kelas 1 SD tidak wajib mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau tes bentuk lain.
Jenjang SMP
- Maksimal berusia 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
- Telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat.
BACA JUGA:Simak 6 Perbedaan SPMB dan PPDB, Bukan Sekadar Ganti Nama
Jenjang SMA/SMK
- Maksimal berusia 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
- Telah menyelesaikan pendidikan SMP atau sederajat.
- Khusus bagi calon siswa SMK dengan bidang atau program keahlian tertentu, dapat menetapkan syarat tambahan untuk menerima siswa kelas 10
Seementara itu, berikut dokumen-dokumen pendaftaran yang perlu dipersiapkan:
- Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang resmi dikeluarkan pihak berwenang dan mendapat legalisasi pejabat setempat sesuai domisili peserta didik Ijazah atau surat keterangan lulus jenjang pendidikan sebelumnya
- Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan domisili calon peserta baru
- KTP orang tua/wali yang sesuai dengan KK.
Sedikit informasi, calon peserta didik penyandang disabilitas tidak dikenakan persyaratan batas usia.
- 1
- 2
- »
-
Sempat Dilakukan Luna Maya di 2021, Apa itu Egg Freezing?Ekonomi China Ngebut, PM Li Qiang Ajak Indonesia Lari BarengCara Naik Bus Wisata Jakarta Gratis, Ini Daftar Rute dan JadwalnyaKebakaran Landa Pasar Blok AHari Lebaran ke Mana Nies?Boy Thohir Ungkap Sektor Prioritas yang Diincar Pengusaha China di IndonesiaEkonomi China Ngebut, PM Li Qiang Ajak Indonesia Lari BarengTarif MRT Dinilai Tak KemahalanWow Banget! Jadi Saksi Kasus Penyebaran Hoax, Amien Rais Didampingi 300 PengacaraCatat Ya Tanggal Merah April 2025, Pekan Ini Ada Long Weekend Lagi
下一篇:Akhirnya, Ratna si 'Penyebar Hoax Terbaik' Ditangkap
- ·Ini Jadwal Debat Capres
- ·TNI AU Punya Tambahan 8 Helikopter H225M, Komplit dengan Full Flight Simulator
- ·Air Kelapa Bisa Sembuhkan Keracunan? Ini Faktanya
- ·Kasus Pelecehan Seksual, Uber Dituntut US$1,9 Juta
- ·VIDEO: Terapi Unik Sentuh Alpaka untuk Lansia dan Difabel di Irlandia
- ·Papa Novanto Akui Fee PLTU Riau
- ·Ponsel Dirut PLN Disita KPK, Kenapa ya?
- ·Anies Bantah Dugaan Ketua DPR DKI
- ·4 Kapal Pesiar Singgah di Pelabuhan Benoa Bali, Bawa Ribuan Turis
- ·14 Benda Paling Kotor di Rumah Selain Toilet yang Jarang Disadari
- ·KPK Terima Laporan Gratifikasi Tiket Asian Games
- ·NYALANG: Berjuta Duka Lara
- ·9 Kebiasaan Sehari
- ·KPK Terima Laporan Gratifikasi Tiket Asian Games
- ·Strategi & Analisis Octa Broker untuk Prospek Trading Minyak Bumi 2025
- ·Mengenal Pecah Pembuluh Darah Seperti yang Dialami Titiek Puspa
- ·Anies Punya Kartu Sakti untuk Lansia, Coba Lihat
- ·FOTO: Dikecup Mekar Bunga Sakura di Tokyo
- ·Jika Ada Leasing Eksekusi Sembarangan, APPI Bakal Tindak Tegas
- ·Pneumonia Bisa Berujung Kematian, Vaksinasi Jadi Pencegahan Utama
- ·Apa yang Terjadi Pada Tubuh Saat Minum Alkohol?
- ·FOTO: Melancong ke Masa Depan Lewat Pameran World Expo 2025 Osaka
- ·Bolehkah Minum Air Rebusan Kunyit Setiap Hari? Ini Faktanya
- ·Mengenal Pecah Pembuluh Darah Seperti yang Dialami Titiek Puspa
- ·9 Cara Agar Kucing Tak Lagi Pipis Sembarangan
- ·Ini Dia Sosok Masinis KRL Anjlok di Bogor
- ·Lakukan Rutin, Ini Manfaat Minum Air Kelapa Muda di Pagi Hari
- ·Jika Mau Selamat Hadapi Trump, Boy Thohir Ungkap RI–China Harus Kompak!
- ·Springhill Yume Lagoon Hadirkan Layanan Shuttle Bus untuk Warganya
- ·Simak Baik
- ·Air Kelapa Bisa Sembuhkan Keracunan? Ini Faktanya
- ·Papa Novanto Akui Fee PLTU Riau
- ·JK Bersidang di PN Jakpus, Ada Apa Nih?
- ·Anies Bantah Dugaan Ketua DPR DKI
- ·Psikolog Ungkap Dampak Psikologis Mengirim Anak ke Barak Militer
- ·Tips Diet Ampuh, Kembalikan BB Ideal yang Naik Setelah Lebaran